Tuesday, May 09, 2006

infrastruktur

Menggantung asa dari paket kebijakan infrastruktur

Andai saja ada kepastian harga tanah dan kepastian waktu pembebasan lahan. Andai saja, dokumen perjanjian jalan tol bankable, tentu perbankan mudah memberikan
pinjaman. Andai saja pemerintah mau berbagi risiko,tidak menyerahkan seluruhnya pada investor. Andai saja…andai saja…Harapan-harapan seperti itu muncul dari para investor.

Itu baru contoh segelintir masalah investasi jalan tol di Indonesia. Masih segudang masalah menanti, seperti di sektor perumahan, transportasi, komunikasi dan
lainnya.
Saat ini pemerintah melalui Departemen Keuangan tengah mengkaji risiko per item, seperti pembangunan ruas tol, risikonya dikaji satu per satu. Pemerintah
diminta risk sharing. Alhasil, sampai saat ini Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) belum selesai.
Memang, terkait penanggungan risiko, pemerintah mesti memperhitungkan dengan baik. Sisi lain, investor pun ragu-ragu menandatangani PPJT edisi lama meskipun ada
jaminan dari Departemen Pekerjaan Umum (PU) akan disesuaikan dalam penandatanganan kontrak. Akibatnya, banyak investor pemenang tender ruas jalan tol yang sudah siap kontrak menunggu revisi PPJT, yang otomatis
pembangunan tertunda.
Tak hanya revisi PPJT-- yang selama ini dinilai belum bankable dan investor friendly, pemerintah juga berencana membentuk infrastruture fund, revolving fund
yang diperkirakan bisa memperbaiki kondisi investasi infrastruktur saat ini.
“Kita berusaha membenahi berbagai hambatan yang muncul hingga menarik minat investasi infrastruktur ke Indonesia.” Begitu janji para petinggi pemerintahan di
negara ini. Berbagai paket direncanakan, dari paket kebijakan infrastruktur sampai paket kebijakan investasi. Bahkan beberapa menteri yang dikomandoi Menko Perekonomian membentuk Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KKPPI).
Niat baik ini tentu menjadi asa yang bisa menjadi angin segar berbisnis di Indonesia terutama infrastruktur yang sangat memegang peranan dalam berkembangnya perekonomian bangsa.
Pemerintah baru saja menggagas paket kebijakan infrastruktur yang terdiri dari rancangan aksi yang goalnya diharapkan selesai dalam tahun ini. Setidaknya ada 153 kebijakan yang disiapkan pemerintah guna mendukung pembangunan infrastruktur. Untuk jalan tol,
a.l disiapkan penyusunan draf regulasi turunan UU No.38/2004 tentang jalan berupa PP/Kepmen turunan UU tentang jalan yang mengatur tarif, institusi dan
lainnya. Lalu persetujuan Menteri Keuangan atas usulan PPJT dari Menteri PU yang direncanakan Mei selesai, kajian pembentukan badan hukum pengadaan tanah juga
terbentuknya badan hukum pengadaan tanah.
Kebijakan sektor perumahan seperti, rencana induk pembangunan perumahan rakyat, RUU tentang Sekuritisasi. Juga menyempurnakan peraturan perundang-undangan yang mendorong pengembangan kemitraan, yakni dengan revisi UU No.4/1992 tentang
Perumahan dan Pemukiman serta UU No.16/1985 tentang rumah susun.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga akan mengamandemen UU Pokok Agraria dan Perpres No.36/2005.

Banyak yang berharap paket kebijakan ini tidak hanya selesai di atas kertas atau sebatas seminar atau lokakarya semata. Ada juga yang mengaku pesimis dan khawatir jika rancangan tersebut hanya selesai drafnya. Sedangkan realisasinya tidak dapat
dipastikan.
Tapi paket kebijakan ini menunjukkan ada komitmen dari pemerintah. Niat baik ini harus ditangkap dulu.
“Ini satu komitmen, tinggal menunggu bagaimana implementasinya nanti. Itu yang terpenting,” kata ekonom, Chatib Basri.
Hembusan angin segar ini langsung disambut investor tapi mereka masih ragu jika belum ada hasilnya. “Semua itu kan masih draf.” Begitu ungkapan Ketua Asosiasi
Jalan Tol Indonesia (ATI) Fatchur Rochman menanggapi rencana pemerintah membentuk revolving fund—yang menjadi salah satu paket kebijakan infrastruktur.
Dirut PT Jasa Marga (Persero) Frans S Sunito mengatakan investor mau saja menanamkan uangnya terpenting ada kepastian. Dia mencontohkan untuk
pembangunan jalan tol, investor, baik PT Jasa Marga atau operator lainnya sudah siap membangun. Namun yang menjadi kendala pembebasan lahan.
“Seperti tiga ruas jalan tol yang akan dikerjakan Jasa marga [Bogor Ring
Road, Gempol-Pasuruan dan Semarang-Solo] tahun ini sudah siap dikerjakan asalkan pembebasan lahannya selesai.”
Frans mengatakan masalah penyelesaian pembebasan jalan tol bagi investor memang menjadi masalah terbesar.
Untuk itu, dia berharap kebijakan pemerintah yang akan dibuat maupun direvisi ini bisa mengatasinya.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai lembaga regulator baru jalan tol mengakui kalau perlu satu kebijakan nyata bahwa investor bisa mendapatkan kepastian kala menanamkan modalnya dalam bisnis ini.
Salah satunya mengenai pembebasan lahan yang menjadi risiko terbesar.
Kepala BPJT, Hisnu Pawenang membenarkan jika kepastian baik harga maupun waktu selesainya pembebasan lahan itu dinantikan investor.
Pembangunan infrastruktur khususnya jalan tol, tidak ada pembangian risiko antara pemerintah dan investor. Investor menanggung seluruhnya. Melalui PPJT,
Departemen PU berusaha melakukan perbaikan. PPJT direvisi.
Menteri PU sama berharapnya. “Semoga PPJT bisa segera selesai hingga investor tertarik berinvestasi,” ungkap Menteri PU, Djoko Kirmanto.
Kini kita menunggu aksi dan menggantungkan asa dari rencana tindak pemerintah ini. Semoga.

Oleh: Sapariah Saturi

No comments: